SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, memeriksa kejiwaan tersangka kasus pembakaran perempuan di dalam mobil. <br /> <br />Pemeriksaan kejiwaan tersangka EP, dilakukan tertutup di RSUD Insinyur Sukarno, Sukoharjo, Jawa Tengah. <br /> <br />EP menggunakan kursi roda, karena kakinya terbakar, saat membakar korban di dalam mobil. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka dalam kondisi tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. <br /> <br />Selasa pagi, polisi melanjutkan prarekonstruksi, kasus pembunuhan perempuan di dalam mobil. <br /> <br />Ada tujuh adegan yang diperagakan tersangka, di pekarangan warga, di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah. <br /> <br />Prarekonstruksi ini, untuk melengkapi BAP, sebelum dilakukan rekonstruksi secara menyeluruh, bersama kejaksaan. <br /> <br />Sebelumnya, Yulia, seorang perempuan berusia 42 tahun, ditemukan meninggal dunia dalam mobil yang terbakar di Desa Sugihan Sukoharjo, Jawa Tengah. <br /> <br />Mobil milik korban terbakar di depan halaman toko material di desa itu. <br /> <br />Polisi langsung menangkap Eko Prasetyo, tersangka pembunuh yang memiliki keterkaitan dengan korban. <br /> <br />Pelaku diketahui memiliki utang ratusan juta rupiah kepada Yulia, yang juga merupakan investor peternakan ayam miliknya. <br /> <br />