JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tinggal menunggu waktu untuk ditandatangani presiden, atau berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR, gelombang unjuk rasa tak lantas surut. <br /> <br />Pemerintah telah berulang kali menjelaskan tujuan dibuatnya omnibus law undang-undang cipta kerja, untuk menciptakan banyak lapangan kerja dan memperbaiki aturan birokrasi. <br /> <br />Namun, kalangan pekerja, mahasiswa, dan sebagian kelompok sipil dan perorangan, tetap bersuara lantang menentangnya. <br /> <br />Selasa kemarin, gabungan buruh se-Jawa Barat kembali berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, untuk mendesak presiden membatalkan undang-undang cipta kerja dan sebagai gantinya mengeluarkan perppu pembatalan. <br /> <br />Di Jakarta, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dari luar daerah, untuk tidak datang ke Ibu Kota guna berunjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja yang rencananya digelar hari ini oleh sejumlah kelompok di sekitar kawasan Istana dan Kompleks DPR. <br /> <br />Demonstrasi menentang Omnibus Law masih akan berlanjut. <br /> <br />Konfederasi serikat pekerja indonesia, atau KSPI, juga telah berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota, pada 2 November mendatang. <br /> <br />Aksi bertujuan mendesak mahkamah konstitusi, agar mengabulkan judicial review undang-undang cipta kerja, yang akan didaftarkan ke MK pada hari yang sama. <br /> <br />