PALEMBANG,KOMPAS.TV-Tiga petambang, yang selamat dari longsor di tambang batubara ilegal, Desa Tanjung Lalang Muara Enim, Sumatera Selatan, ditetapkan polisi sebagai tersangka. <br /> <br />Penetapan tersangka itu, setelah polisi melakukan pemeriksaan, dan tersangka dianggap bersalah karena melakukan penambangan ilegal. <br /> <br />Dari keterangan polisi, tersangka bersama 11 orang yang meninggal karena tertimbun longsor, menjalani aktivitas ilegal ini sejak beberapa bulan terakhir. Mereka pun diancam hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />Polres Muara Enim, masih melakukan pemeriksaan pada pemilik lahan dan oknum pelaksana tambang ilegal itu, dan saksi lainnya. <br /> <br />Sedangkan di lokasi tambang batubara ilegal sudah ditutup dan melarang aktivitas penambangan. <br /> <br />#TambangBatubara #Petambang #Polisi <br /> <br /> <br /> <br />