KULON PROGO, KOMPAS.TV - Seorang kepala dusun, di Kulon Progo, Yogyakarta, ditangkap polisi, karena diduga melakukan penggelapan dana bantuan langsung tunai, bagi warga yang terdampak pandemi covid-19. <br /> <br />Uang bantuan langsung tunai, yang digelapkan tersangka, berasal dari dua sumber, yaitu dari dana aspirasi DPRD Yogyakarta, dan dana desa. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita uang berjumlah Rp 4.880.000. <br /> <br />Bermodalkan surat kuasa palsu, tersangka kemudian mencairkan uang bantuan langsung tunai, dan menyimpannya untuk kepentingan pribadi. <br /> <br />#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
