SURABAYA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum nasabah BCA yang depositonya hilang di bank, membantah kliennya telah menarik uang deposito, yang ditabungnya sejak 32 tahun silam. <br /> <br />Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti, terkait bantahannya itu. <br /> <br />Kasus hilangnya uang deposito milik nasabah BCA, Anna Suryanti, kini memasuki persidangan tahap ke-tujuh, di Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Kuasa hukum nasabah membantah, kliennya telah mengambil uang deposito sebesar 5,4 miliar rupiah. <br /> <br />Terkait bantahannya itu, kuasa hukum nasabah telah menyiapkan sejumlah bukti, dan meminta BCA untuk menyertakan bukti pengambilan deposito, dalam persidangan berikutnya. <br /> <br />Sebelumnya, Bank Central Asia atau BCA memastikan tidak ada dana deposito nasabah yang hangus. <br /> <br />BCA menyebut dana deposito nasabah senilai 5,4 miliar rupiah tidak bisa diambil karena sudah pernah dicairkan sebelumnya. <br /> <br />Bukti pencairan akan disampaikan pada sidang agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
