Surprise Me!

Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021 Tuai Pro Kontra, KSP: Sulit Menguntungkan Semua Pihak

2020-10-30 290 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum tahun 2021, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota. <br /> <br />Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021, pada masa pandemi covid-19. <br /> <br />Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, meski pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, semua keputusan ada di tangan masing-masing gubernur. <br /> <br />Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak setuju dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikan Upah Minimum 2021. KSPI menilai keputusan ini justru akan berdampak pada kemerosotan daya beli masyarakat. <br /> <br />Presiden KSPI Said Iqbal, menilai salah satu upaya untuk meningkat ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid 19 adalah dengan menjaga daya beli masyarakat sehingga seharusnya pemerintah menaikkan Upah Minimum sebesar 8% agar dapat menjaga daya beli masyarakat. <br /> <br />Said menyebut, jika UMP tidak dinaikkan maka buruh akan melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah, sekaligus menolak Omnibus Law Cipta Kerja. <br /> <br />Sementara kalangan pengusaha menilai besaran kenaikan upah harus dikembalikan lagi ke kondisi perusahaan masing-masing. <br /> <br />Apa solusi yang harus diambil agar pengusaha dan pekerja sama-sama diuntungkan dalam kondisi perekonomian yang terdampak covid-19 saat ini? Simak dialog bersama Anggota Komisi XI DPR, Saleh Partaonan Daulay, Presiden KSPI Said Iqbal, Tenaga Ahli Kedeputian III, Kantor Staf Presiden, Edy Priyono <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon