KOMPAS.TV - Petugas kepolisian tak diizinkan masuk lapas saat akan memeriksa napi yang diduga mengendalikan narkotika di lembaga permasyarakatan. <br /> <br />Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ini dilarang masuk oleh petugas lapas, padahal penyidik sudah menunjukaan surat izin resmi dari kepolisian. <br /> <br />Hari libur jadi alasan, sehingga polisi tidak diizinkan masuk oleh petugas lapas kelas II A Pekanbaru. <br /> <br />Kedatangan penyidik kepolisian kali ini untuk menjemput seorang narapidana yang diduga telah mengendalikan peredaran narkoba. <br /> <br />Kasus ini adalah upaya pengembangan kasus narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang sempat digagalkan beberapa waktu lalu. <br /> <br />Plt Kepala Lapas kelas II A Pekanbaru, Alfonsus Wisnu Ardianto membenarkan terjadinya selisih paham antara petugas lapas dan penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Riau pada Kamis sore (29/10/2020) <br /> <br />Mereka menyebut Tim Polda Riau belum bisa menunjukan surat tugas kepada petugas jaga dengan alasan akan bertemu langsung dengan pimpinan lapas. <br /> <br />Narapidana akhirnya dapat diserahkan ke petugas kepolisian setelah polisi bertemu dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau. <br /> <br />Saat ini narapidana sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram. <br /> <br /> <br />