PEKANBARU, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian tak diizinkan masuk lapas saat akan memeriksa napi yang diduga mengendalikan narkotika di lembaga permasyarakatan. <br /> <br />Penyidik dari direktorat reserse narkoba Polda Riau ini dilarang masuk oleh petugas lapas, padahal penyidik sudah menunjukkan surat izin resmi dari kepolisian. <br /> <br />Hari libur jadi alasan. Sehingga polisi tidak diizinkan masuk oleh petugas lapas kelas 2A Pekanbaru. <br /> <br />Kedatangan penyidik kepolisian kali ini untuk menjemput seorang narapidana yang diduga telah mengendalikan peredaran narkoba. <br /> <br />Kasus ini adalah upaya pengembangan kasus narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang sempat digagalkan beberapa waktu lalu. <br /> <br />Pelaksana tugas Kepala Lapas Kelas 2A Pekanbaru, Alfonsus Wisnu Ardianto membenarkan terjadinya selisih paham antara petugas lapas dan penyidik dari direktorat reserse narkoba atau ditresnarkoba Polda Riau pada Kamis sore. <br /> <br />Mereka menyebut tim Polda Riau belum bisa menunjukkan surat tugas kepada petugas jaga dengan alasan akan bertemu langsung dengan pimpinan Lapas. <br /> <br />Narapidana akhirnya dapat diserahkan ke petugas kepolisian setelah polisi bertemu dengan kanwil kemenkumham Provinsi Riau. <br /> <br />Narapidana kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram. <br /> <br /> <br /> <br />