Surprise Me!

GP Ansor Tolak Berdamai dengan Gus Nur

2020-10-31 1,584 Dailymotion

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur. <br />Gus Nur diduga telah melakukan penghinaan tehadap Nahdlatul Ulama. <br /> <br />Menurut Gus Yaqut, pihaknya juga meminta kepolisian tidak mengabulkan upaya penangguhan hukum terhadap Sugi Nur. <br /> <br />Hal ini dilakukan untuk efek jera agar Gus Nur tidak melakukan perbuatan serupa. <br /> <br />Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara. <br />Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Pati. <br />Gus Nur ditangkap di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020. <br />Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun. <br />Video tersebut diunggah dalam akun Youtube Munjiat Channel pada Jumat, (16/10/2020). <br />Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon