BUKITTINGGI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bukittinggi menetapkan 2 anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka. Dengan adanya penambahan tersangka baru tersebut, maka total keseluruhan yang terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI menjadi 4 orang. <br /> <br />Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti baru berupa rekaman CCTV toko tempat lokasi kejadian dan keterangan saksi. <br /> <br />Kedua orang tersangka baru tersebut berinisial HS alias A (48 tahun) dan JAD alias D (26 tahun). Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi. <br /> <br />Berdasarkan keterangan saksi, tersangka HS alias A melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak 3 kali. Sementara tersangka JAD alias D melakukan pemukulan terhadap korban Serda M dan Y. <br /> <br />Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. <br /> <br />Sementara untuk 4 tersangka yang telah ditetapkan, terancam dikenakan pasal 170 juncto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
