Surprise Me!

UMP Jatim 2021 Naik Rp 100 Ribu, Jadi Berapa?

2020-11-01 1,386 Dailymotion

SURABAYA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim sebesar 5,56 persen atau Rp 100 ribu. <br /> <br />Setelah melalui berbagai penghitungan bersama dewan pengupahan, Pemprov Jawa Timur menyepakati UMP jatim 2021 resmi naik menjadi Rp 1.868.777. <br /> <br />"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting," kata Khofifah. <br /> <br />Beberapa pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi diantaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu. <br /> <br />"Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak," pungkasnya. <br /> <br />Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen. <br /> <br />Keputusan ini tidak mengikuti edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta UMP tahun depan tidak naik. <br /> <br />Meski demikian, Ganjar menyatakan keputusan ini dibuat melalui pertimbangan dan mendengar banyak masukan. <br /> <br />Saat pandemi corona, Ganjar mengaku tetap ingin berpegang pada peraturan pemerintah tentang pengupahan yang mendasari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon