Surprise Me!

Sesuai Undang-undang, Kebijakan Penentuan Upah Minimum kembali ke Pemerintah Setempat

2020-11-02 642 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di masa pandemi, pemerintah pusat memutuskan, tidak menaikkan upah minimum provinsi. <br /> <br />Penjelasan dari kemenaker bahwa surat edaran yang sudah diedarkan pada tanggal 26 Oktober lalu, menjadi tidak wajib bagi setiap daerah. <br /> <br />Namun keputusan diserahkan ke masing-masing kepala provinsi, alias gubernur. <br /> <br />Seperti Jawa Timur, UMP 2021, akan dinaikkan sebesar 5,56 persen, atau seratus ribu rupiah, dibanding 2020. <br /> <br />Begitu juga dengan Provinsi Jawa Tengah, UMP akan naik sebesar 3,27 persen. <br /> <br />Namun lain halnya dengan Jawa Barat. Pemprov Jabar, memilih untuk mengikuti surat edaran pemerintah pusat. <br /> <br />Menanggapi keputusan pemerintah pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, Said Iqbal, tetap meminta adanya kenaikan upah minimum provinsi pada 2021. <br /> <br />Bahkan, Said mematok kenaikan UMP hingga 8 persen. <br /> <br />Sementara kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia menilai, besaran kenaikan upah harus dikembalikan lagi ke kondisi perusahaan masing-masing. <br /> <br />Tentunya, pandemi covid-19 telah memukul berbagai sektor ekonomi. Keputusan upah minimum, tentunya dibuat melalui berbagai pertimbangan dan masukan, yang semestinya, dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon