Surprise Me!

Terkait Upah Minimum 2021, Komisi IX: Belum Ada Pembahasan Resmi Soal Itu

2020-11-02 6,793 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di masa pandemi, pemerintah pusat memutuskan, tidak menaikkan upah minimum provinsi. <br /> <br />Namun, Anggota Komisi IX DPR menyebutkan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai upah minimum. <br /> <br />Saat ini, Komisi IX baru sampai pada pembahasan tahap ke-8 dan pembahasan berikutnya baru akan dilakukan pada tanggal 8 November mendatang. <br /> <br />Para anggota Komisi IX DPR-pun baru mengetahui adanya ketidaknaikan ump dari surat edaran kemenaker. <br /> <br />Namun keputusan diserahkan ke masing-masing kepala provinsi, alias gubernur. <br /> <br />Seperti Jawa Timur, UMP 2021, akan dinaikkan sebesar 5,56 persen, atau seratus ribu rupiah, dibanding 2020. <br /> <br />Begitu juga dengan Provinsi Jawa Tengah, UMP akan naik sebesar 3,27 persen. <br /> <br />Namun lain halnya dengan Jawa Barat. Pemprov Jabar, memilih untuk mengikuti surat edaran pemerintah pusat. <br /> <br />Menanggapi keputusan pemerintah pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, Said Iqbal, tetap meminta adanya kenaikan upah minimum provinsi pada 2021. <br /> <br />Bahkan, Said mematok kenaikan UMP hingga 8 persen. <br /> <br />Sementara kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia menilai, besaran kenaikan upah harus dikembalikan lagi ke kondisi perusahaan masing-masing. <br /> <br />Tentunya, pandemi covid-19 telah memukul berbagai sektor ekonomi. Keputusan upah minimum, tentunya dibuat melalui berbagai pertimbangan dan masukan, yang semestinya, dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon