MALANG-KOMPAS.TV-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan UMP Jatim 2021 naik 5,65 persen, atau sebesar Rp 100 ribu. <br /> <br />Hal ini disampaikan Khofifah di kantor Bakorwil Kota Malang, Minggu (01/11/2020). <br /> <br />Menurut Khofifah, kenaikan ini telah melalui berbagai penghitungan bersama Dewan Pengupahan. <br /> <br />"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting" kata Khofifah. <br /> <br />Mantan Menteri Sosial ini menambahkan kenaikan ini melalui beberapa pertimbangan. <br /> <br />Diantaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan permintaan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu. <br /> <br />Sementara itu menurut ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi, meski kenaikan tidak tinggi, buruh diminta tetap bersyukur. <br /> <br />"Ini harus kita syukuri, terlebih sedang kondisi pandemi" kata Ahmad Fauzi. <br /> <br />Dengan diresmikannya kenaikan UMP ini, maka selanjutnya setiap Kota/Kabupaten akan memutuskan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK), dengan melakukan koordinasi bersama dewan pengupahan di daerahnya masing masing. <br /> <br />#UMPJatim #UMPnaik <br /> <br /> <br /> <br />
