JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengambil kebijakan Upah Minimum Provinsi asimetris dalam menentukan kenaikan UMP tahun 2021. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers, usai menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) DKI Jakarta, Senin (2/11/20). <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta menyadari ada beberapa sektor usaha yang terdampak maupun yang tumbuh di tengah pandemi Covid-19. <br /> <br />Gubernur Anies menyatakan tidak ada kenaikan UMP 2021 bagi sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19. <br /> <br />Untuk sektor usaha yang tumbuh akan ada diberlakukan kenaikan UMP yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. <br /> <br />Anies menambahkan, untuk kriteria dan persyaratan naik tidaknya UMP 2021 untuk beberapa sektor usaha, akan disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. <br /> <br />