JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyusun kriteria perusahaan yang diperbolehkan tak menaikkan upah minimum provinsi 2021. <br /> <br />Sementara itu, perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 harus mematuhi kenaikan UMP. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kebijakan UMP dilaksanakan secara asimetrik. <br /> <br />Di mana, perusahaan yang bisnis dan penjualannya turun akibat pandemi, tahun depan dapat menerapkan pembayaran UMP 2020. <br /> <br />Sebaliknya, bisnis yang justru untung harus membayar UMP 2021 sebesar Rp. 4.416.000. <br /> <br />Langkah berbeda diambil oleh Pemprov Jawa Barat. UMP 2021 tidak naik, sama dengan tahun ini di Rp. 1.810.351. <br /> <br />Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan kenaikan UMP berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja, PHK, karena banyaknya manufaktur. <br /> <br />Lalu bagaimana impelementasi kenaikan UMP di Ibu Kota? <br /> <br />Dengan kebijakan UMP Asimetris, tak khawatirkan Pemprov dengan bayang-bayang gelombang PHK saat resesi membayangi? <br /> <br /> <br /> <br />