Surprise Me!

Anies: DKI Jakarta Terapkan Kebijakan UMP Asimetris, Apa Maksudnya ?

2020-11-02 1,038 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan UMP Asimetris dalam menentukan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 bagi sektor usaha yang terdampak pandemi covid-19, tidak ada kenaikan ump 2021. <br /> <br />Hal ini disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta senin (2/11/2020) siang. <br /> <br />Pemprov DKI menyadari ada beberapa sektor usaha yang terdampak maupun yang tumbuh ditengah pandemi covid-19. <br /> <br />Bagi yang terdampak tidak ada kenaikkan upah minimum provinsi tahun 2021. <br /> <br />"kebijakan yang diambil ump asimetrik dimana ump 2021 ditetapkan sebesar 4.416.186,584. Pengusaha atau perusahaan pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19 bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020,"ujar Anies <br /> <br />Namun sektor usaha yang tubuh akan ada kenaikkan UMP berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015. <br /> <br />Kriteria dan persyaratan naik tidaknya UMP 2021 untuk beberapa sektor usaha akan disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon