BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel melakukan aksi pengembalian surat pemanggilan pemeriksaan ke Polda Kalsel, Senin (2/11/2020) <br /> <br />Alasannya, surat tersebut dinilai cacat formil dikarenakan sejumlah kesalahan pada pencantuman identitas saksi yang dipanggil. <br /> <br />Hal ini menjadi dasar 12 orang saksi dari mahasiswa dan seorang aktivis lingkungan menolak hadir. <br /> <br />Para saksi akan diminta keterangan terkait demo menolak UU Omnibus law cipta kerja pada kamis (15/10/2020) yang dinilai melanggar aturan akibat berlangsung hingga dini hari, kendati kondusif dan damai. <br /> <br />"Para saksi yang dipanggil tidak bisa berhadir karena identitas tidak jelas dan membingungkan," terang Kuasa Hukum Mahasiswa, Muhamad Pazri. <br /> <br />Contohnya, panggilan terhadap mahasiswa dengan jabatan ketua BEM, namun yang bersangkutan tidak lagi menyandang jabatan tersebut. <br /> <br />Mempertanyakan hal serupa, Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekitif Walhi Kalsel juga mengaku dipanggil sebagai saksi, namun surat yang diberikan hanya menuliskan jabatan tanpa nama, serta alamat yang keliru. <br /> <br />"Bagi saya ini membingungkan, makanya akan kita kembalikan dan kalau bisa tidak usah lagi dipanggil," Ucapnya. <br /> <br />Kepolisian juga dituntut klarifikasi terkait dua mahasiswa koordinator aksi yang sempat disebut sebagai tersangka. <br /> <br />Meski belakangan pihak polda mengoreksi status tersangka dengan dalih miskomunikasi internal. <br /> <br />"Harapan kami diklarifikasi secara resmi oleh internal kepolisian, sebab setelah muncul sebagai tersangka itu telah mencemari nama baik klien kami dan keluarga besarnya, namanya prosedur hukum kan tidak boleh main-main," kata Pazri. <br /> <br />Terakhir, mahasiswa dan aktivis pun meminta agar penyidikan terhadap kasus ini segera dihentikan. <br /> <br />