JAKARTA, KOMPAS.TV Serikat pekerja Indonesia hari ini resmi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law kepada Mahkama Konstitusi. <br /> <br />Hal ini dikonfirmasi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. <br /> <br />"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020). <br /> <br />Sebelumya, para serikat pekerja sempat berdemo di sekitar patung kuda, Jakarta Pusat menuntut pemabatalan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11). <br /> <br />Setelah itu, mereka juga akan mendaftarkan gugatan uji materi kepada MK. <br /> <br />Meski demikian, pendaftaran uji materi judicial review tersebut tertunda karena Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. <br /> <br />UU Cipta kerja baru ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (2/11). Artinya, undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 November 2020. <br /> <br />Sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh DPR pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja ini telah menuai beragam protes dari masyarakat, karena dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja. Undang-undang ini dinilai memangkas banyak hak para pekerja. <br /> <br />