PINRANG, KOMPAS.TV Arman Rahman pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi. <br /> <br />Pelaku dilaporkan melakukan dugaan KDRT dengan menganiaya ibu kandungnya menggunakan batangan besi sepanjang 85 centimeter. <br /> <br />Akibat penganiayaan tersebut, ibu kandung Arman mengalami luka cukup parah pada bagian punggung. <br /> <br />Sebelum menganiaya ibu kandungnya sendiri, Arman sebelumnya sempat mengamuk dan menghancurkan barang-barang yang ada di dalam rumah. <br /> <br />Ia juga membakar kasur dalam rumah, untuk meluapkan amarahnya. <br /> <br />Arman langsung diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. <br /> <br />Arman ditahan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. <br /> <br />Polisi ingin mengetahui motif dari perbuatan pelaku yang tega menyiksa ibu kandungnya. <br /> <br />Sang ibu pun terpaksa harus menjalani perawatan. <br /> <br />Akibat perbuatannya, Rahman diancam pasal 351 tentang penganiayaan dan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. <br /> <br />