Surprise Me!

Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Berkedok Investasi

2020-11-03 1 Dailymotion

MALANG-KOMPAS.TV- Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan seorang tersangka pelaku penipuan berkedok investasi yang mencatut nama sebuah bank milik BUMN. <br /> <br />Polisi menetapkan Meta Yuliati, warga Bunut Wetan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang sebagai tersangka atas dugaan penipuan berkedok investasi. <br /> <br />Tercatat sudah sebanyak 67 orang yang menjadi korban penipuan berkedok investasi ini. <br />Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengelabui korban dengan mengaku sebagai petugas dari BRI Syariah. <br /> <br />Bahkan seluruh identitas yang dipakai korban menggunakan bank milik BUMN ini. <br /> <br />"Tersangka juga menawarkan iming-iming bunga tinggi setiap bulan kepada para korban. Untuk 10 juta rupiah para korban dijanjikan dengan bunga 400 ribu rupiah perbulan" kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Sabtu (31/10/2020). <br /> <br />Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. <br /> <br />#tersangkapenipuan #penipuaninvestasi <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon