JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyampaikan isi gugatan uji materiil Undang-undang Cipta Kerja, yang didaftarkan buruh sebagai Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan hal tersebut melalui video call siaran pers, Selasa (3/11/20). Said Iqbal juga menyampaikan bahwa KSPI dan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) telah resmi mendaftarkan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11/20) pagi. <br /> <br />"KSPI dan KSPSI telah resmi mendaftarkan Judicial Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi tadi pagi," ujar Said Iqbal. <br /> <br />Isi penolakan buruh terhadap beberapa poin dalam UU Cipta Kerja, yang masuk dalam uji materiil antara lain; <br /> <br />1. Berlakunya 'outsourcing' seumur hidup, <br /> <br />2. Berlakunya pegawai kontrak seumur hidup (PKWT), <br /> <br />3. UMK bersyarat dan UMSK, <br /> <br />4. Pesangon yang diturunkan nilainya, <br /> <br />5. PHK yang diturunkan. <br /> <br />
