Surprise Me!

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Dinilai Melukai Perasaan Dokter Indonesia

2020-11-03 1,143 Dailymotion

BALI, KOMPAS.TV - Musisi Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia, IDI. <br /> <br />Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx melakukan tindak pidana ujaran kebencian secara berlanjut. <br /> <br />Mengacu pada undang-undang ITE, Jaksa Penuntut Umum menilai unggahan Jerinx di media sosial meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani covid-19. <br /> <br />I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx SID jadi terdakwa atas kasus unggahannya pada Juni 2020. <br /> <br />Jerinx menulis kata-kata yang dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia dalam menangani covid-19. <br /> <br />Jerinx juga sempat mengikuti demonstrasi di Denpasar, Bali menolak rapid tes covid-19 bersama para demonstran. Mereka turun ke jalan tanpa menggunakan masker. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon