DENPASAR, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. <br /> <br />Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, yang mana menuntut Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesat Rp 10 juta. <br /> <br />Sidang Jerinx ini kembali dilakukan secara tatap muka di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Denpasar. <br /> <br />Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WITA ini menghadirkan terdakwa Jerinx beserta tim kuasa hukum. <br /> <br />Sebanyak 150 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang. <br /> <br />Sidang juga disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar. <br /> <br /> <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />