Surprise Me!

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Siap Ajukan Pembelaan Minggu Depan

2020-11-04 2,966 Dailymotion

DENPASAR, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. <br /> <br />Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, yang mana menuntut Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesat Rp 10 juta. <br /> <br />Sidang Jerinx ini kembali dilakukan secara tatap muka di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Denpasar. <br /> <br />Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WITA ini menghadirkan terdakwa Jerinx beserta tim kuasa hukum. <br /> <br />Sebanyak 150 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang. <br /> <br />Sidang juga disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar. <br /> <br />Seusai persidangan, Jerinx mengungkapkan kekesalannya. <br /> <br />Jerinx dan kuasa hukumnya menyebut, tuntutan dari jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. <br /> <br />Oleh karena itu, Jerinx dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan atau pleidoi pada sidang selanjutnya 10 November mendatang. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon