KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun diperiksa Bareskrim Polri. Refly diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur (03/11/2020). <br /> <br />Refly dipanggil terkait dengan video konten wawancara dirinya dengan Sugi Nur Rahardja atau kerap dikenal dengan nama Gus Nur. Refly mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan. <br /> <br />Ia meminta agar publik tidak langsung menghakimi konten tersebut. Menurut Refly, konten yang diunggah Sugi Nur tidak mengandung ujaran kebencian, karena memiliki banyak tema pembahasan. <br /> <br />"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tutur Refly saat diwawancara sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Bareskrim Polri. <br /> <br />Video itu menuai polemik karena pernyataan Gus Nur yang diduga sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. <br /> <br />Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Pati. <br /> <br />Gus Nur ditangkap di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020. <br /> <br />Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun. Video tersebut diunggah dalam akun Youtube Munjiat Channel pada Jumat, (16/10/2020). <br /> <br />Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler. <br /> <br />