Presenter Dik Doank kembali mejalani sidang sengketa tanah Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020).<br /><br /><br />Sidang dengan agenda mediasi untuk kedua kali ini tidak ada titik temu antara penggugat, Madi Kenin dan tergugat, Dik Doank. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Dik Doank, Dedy J Syamsudin.<br /><br /><br />"Agenda sidang hari ini alhamdulillah mediasi kami deadlock," kata Dedy usai sidang.<br /><br />Dedy J Syamsudin mengatakan pihak penggugat tetap pada tuntutannya yaitu meminta menuntut Dik Doank membayar Rp 5,5 miliar atas tanah tersebut. Sehingga pihaknya menolak dan melanjutkan proses hukum.<br /><br />Link Terkait:<br />https://www.suara.com/entertainment/2020/11/04/140011/sidang-mediasi-buntu-kasus-sengketa-tanah-dik-doank-dilanjutkan