Surprise Me!

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda 10 Juta Rupiah

2020-11-04 1,982 Dailymotion

Denpasar, KOMPASTV - I Gede Aryastina Atau Jerinx, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian kembali menjalai siding, jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah. <br /> <br />Terdakwa i gede ary astina alias jerink dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan. <br /> <br />Tuntutan ini didasari oleh fakta dari bukti yang menyatakan fakta ujaran kebencian yang dilakukan jrx di aku sosial media miliknya/ serta fakta-fakta persidangan sebelumnyaa, berita acara perisangan dari saksi ahli yang telah dihadirkan. <br /> <br />Kuasa hukum jrx , sugeng teguh santosa menyebut tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan. <br /> <br />Jrx dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yakni tanggal 10 november mendarang. <br /> <br />#kasusjrx #jrxdenda10juat #jerinx3tahunpenajra #tuntutanjaksa #kompastvdewata <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon