JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani presiden tidak berpengaruh dalam norma yang diatur dalam undang undang tersebut. <br /> <br />Yusril menilai jika kesalahan pengetikan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2020 terjadi akibat proses pembentukan yang tergesa-gesa. <br /> <br />Namun kesalahan ini dapat diperbaiki tanpa perlu ditandatangani kembali oleh presiden. <br /> <br />Yusril menyebut kesalahan penulisan dalam naskah undang-undang yang telah disetujui presiden dan DPR serta dikirim ke sekretariat negara telah terjadi beberapa kali. <br /> <br />Dalam keterangan tertulisnya Yusril menyebut jika naskah itu sah sebagai undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak. <br /> <br />Presiden dan pimpinan DPR dapat mengadakan rapat untuk memperbaiki salah ketik seperti itu. <br /> <br />Setelah diperbaiki, pemerintah dapat mengumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan rujukan resmi. <br /> <br />Presiden juga tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki. <br /> <br />Sementara Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan, kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak seharusnya dianggap remeh dan kesalahan administrasi belaka. <br /> <br />Kesalahan dalam UU Ciptaker ini dinilai fatal karena membuat pasal dalam undang-undang ini tidak bisa diterapkan. <br /> <br />Bivitri menilai, pemerintah harus segera memperbaiki undang-undang ini. <br /> <br /> <br />