Surprise Me!

Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTTUN

2020-11-05 5,035 Dailymotion

Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.<br /><br />Terkait itu, Kejaksaan Agung RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).<br /><br />Link Terkait :<br />https://www.suara.com/news/2020/11/05/182828/divonis-bersalah-soal-tragedi-semanggi-jaksa-agung-ajukan-banding-ke-pttun<br /><br />#JaksaAgungSTBurhanuddin #TragediSemanggi #KejaksaaanAgungRI<br /><br />Video Editor : Suciati<br />=====================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />

Buy Now on CodeCanyon