KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana gugatan uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 4 November 2020. <br /> <br />Sidang digelar atas gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. <br /> <br />Salah satu materi gugatan yang diajukan ialah terkait Pasal 81 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. <br /> <br />Pasal ini dinilai merugikan pekerja, seperti menghilangkan pengaturan jangka waktu yang dapat berdampak pada eksploitasi pekerja alih daya. <br /> <br />Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani presiden tidak berpengaruh dalam norma yang diatur dalam undang-undang itu. <br /> <br />Namun, kesalahan itu dapat diperbaiki tanpa perlu ditandatangani kembali oleh presiden. <br /> <br />Sedangkan menurut Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja tidak seharusnya dianggap remeh dan kesalahan administrasi belaka. <br /> <br />Kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini dinilai fatal karena membuat pasal dalam undang-undang ini tidak bisa diterapkan. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
