PONTIANAK, KOMPAS.TV - Rencana pembentukan satuan tugas percepatan covid-19 hingga ke tingkat rukun tetangga, tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dalam rapat evaluasi covid-19. Pembentukan satuan tugas pada skala terkecil, merupakan implementasi program satgas covid-19 di tingkat pusat. <br /> <br />Nantinya, satuan tugas rukun tetangga menjadi garda terdekat masyarakat di masing-masing daerah, dalam mengubah perilaku masyarakat dalam pencegahan covid-19. Program tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Dalam menajalankan tugasnya, satgas covid-19 tingkat rukun tetangga akan didampingi oleh Kodam XII Tanjungpura. Satgas covid-19 tingkat rukun tetangga tersebut ditargetkan dapat memulai tugasnya pada awal tahun 2021 mendatang. Untuk itu, diharapkan seluruh masyarakat dapat bekerjasama dan ikut andil dalam pencegahan covid-19. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#SatgasCovid #Covid19 #Kalbar <br /> <br />