Selandia Baru jadi salah satu negara yang memilih legalkan bunuh diri atau euthanasia, yaitu tindakan sukarela mengakhiri kehidupan karena sakit berat</p><br />Kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil referendum yang menunjukan 65,2 persen pemilih mendukung End of Life Choice Act atau Undang-Undang Pilihan Akhir Kehidupan menjadi aturan baru.</p><br />Dalam aturan tindakan euthanasia ada ketentuan khusus yang wajib dipatuhi, di antaranya sebagai berikut:</p><br /><ol><br /><li>Orang tersebut harus warga negara Selandia Baru atau penduduk tetap yang berusia di atas 18 tahun dengan penyakit mematikan.</li><br /><li>Orang dengan penyakit mematikan tersebut mempunyai harapan hidup kurang dari enam bulan.</li><br /><li>Pasien mengalami penurunan kemampuan fisik yang tidak dapat diubah.</li><br /><li>Keadaan pasien harus dievaluasi oleh banyak profesional medis, termasuk seorang dari praktisi medis yang ditunjuk pemerintah. Tindakan eutanasia harus disetujui oleh dua dokter.</li><br /><li>Dokter dan perawat tidak diperbolehkan memulai percakapan tentang pilihan eutanasia kepada pasien. Petugas kesehatan tidak diwajibkan untuk membantu pasien yang memilih tindakan eutanasia, jika mereka keberatan.</li><br /></ol><br />Tindakan euthanasia tidak diperbolehkan, jika seseorang tidak dapat memenuhi syarat, karena usia lanjut, penyakit mental, atau kecacatan saja.</p>