JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala Cabang Maybank inisial AT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan saldo tabungan Winda Lunardi dan ibundanya. <br /> <br />Bareskrim Polri bongkar modus operandi AT saat menggasak uang nasabah Winda. <br /> <br />Karo Penmas Divisi Humas Polri Awi Setiyono menjelaskan bahwa tersangka menarik uang nasabahnya tanpa izin dari nasabah. <br />Tersangka sempat menawarkan tabungan berjangka dengan keuntungan bunga 10 persen. <br />"Iming-iming bisa untung sampai 10 persen. Tinggi sekali kan?" ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat (06/11/2020). <br /> <br /> <br />AT menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka. <br />Padahal, jenis tabungan tersebut tidak tersedia di Bank Maybank. <br />Setelah Winda membuka rekening, AT kemudian memalsukan data-data Winda. <br />Akibat perbuatannya tersangka AT dijerat pasal perbankan dan pencucian uang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun. <br />Tersangka AT juga dijerat pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan. <br /> <br />
