KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mempertanyakan sikap kepolisian yang ingin membuka kembali sejumlah kasus hukum yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam tersebut. <br /> <br />Menurutnya, 2 kasus hukum yang menjadikan Rizieq sebagai tersangka sudah dihentikan atau SP 3. <br /> <br />Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menilai pernyataan polisi tersebut hanyalah untuk menekan posisi Rizieq Shihab yang berencana kembali ke Indonesia. <br /> <br />Diapun memastikan, Rizieq Shihab dan seluruh penasihat hukum siap menghadapi persoalan hukum yang akan dibuka. <br /> <br />Sebelumnya, Mabes Polri menyebut belum mendapatkan informasi mengenai rencana kepulangan Rizieq Shihab. <br /> <br />Namun polisi memastikan tidak menghalangi kepulangannya. <br /> <br />Tak hanya itu, polisi juga memastikan tengah melakukan koordinasi terkait sejumlah kasus yang menjerat Rizieq Shihab. <br /> <br />Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan Pemerintah tidak pernah melarang Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. <br /> <br />Mahfud menyebut, Rizieq selama ini tidak dapat kembali ke Indonesia karena melakukan pelanggaran hukum di Arab Saudi. <br /> <br />Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan jika rencana kepulangan Rizieq ke Indonesia karena dia dideportasi. <br /> <br />Terkait kepulangan Rizieq dan kelanjutan kasus hukumnya, simak dialog selengkapnya bersama Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro dan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting. <br /> <br />