PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Kota Pekalongan menjadi ajang curhat dari para nelayan setempat. Selain mengeluhkan soal bahan bakar subsidi, mereka juga mengeluhkan sulitnya mengurus surat-surat kapal yang jumlahnya puluhhan. <br /> <br /> <br /> <br />Untuk kapal ukuran 30 gross ton dibutuhkan sekitar 30 surat-surat yang harus diurus dari instansi yang berbeda-beda. Untuk kapal berbobot 20 gross ton dibutuhkan sekitar 20 surat-surat. Hal ini sangat menyulitkan nelayan. Apalagi jika masa berlaku surat-surat itu habisnya tak sama. Maka ada kemungkinan surat-surat itu habis, saat nelayan sedang berada di tengah lautan. <br /> <br /> <br /> <br />Menanggapi keluhan para nelayan itu, wakil ketua Komisi IV DPR RI hasan aminudin menegaskan semua keluhan itu sudah diatur dalam uu cipta kerja. Karena undang-undang cipta kerja memangkas banyaknya aturan yang selama ini menghantui dunia usaha, termasuk perikanan. <br /> <br /> <br /> <br />Diharapkan dengan pemberlakuan undang-undang cipta kerja akan bisa merampingkan surat-surat atau persyaratan bagi nelayan yang hendak berlayar mencari ikan. <br /> <br />