JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank cabang Cipulir sebagai tersangka kasus penggelapan saldo tabungan seorang atlet e-Sport, Winda Lunardi alias Winda Earl. <br /> <br />Polisi saat ini masih menelusuri aset serta aliran dana yang masuk dan digunakan oleh tersangka berinisial A. <br /> <br />Kasus penggelapan saldo tabungan berawal ketika atlet e-Sport, Winda Lunardi dan ibunya menabung di Maybank pada tahun 2015. <br /> <br />Menurut Winda, seharusnya pada tahun 2020 uang di rekening mereka mencapai sekitar 22 miliar rupiah. <br /> <br />Namun saat melakukan penarikan, mereka menilai sisa saldo yang hanya tinggal 600 ribu rupiah. <br /> <br />Korban penggelapan dana tabungan Winda Lunardi mengaku ia dan keluarga merasa sangat terpukul saat mengetahui uang tabungannya raib. <br /> <br />Winda berharap uang yang ditabungnya selama ini bisa dikembalikan. <br /> <br />Sementara itu, Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria mengatakan Maybank menghormati proses hukum yang berlaku dan siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab. <br /> <br />Seperti yang kami kutip dari laman kompas.com, "Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah". <br /> <br /> <br /> <br />