SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor Singkawang mengamankan sebelas tersangka selama bulan Oktober 2020. Dari seluruh tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 19,75 gram sabu. <br /> <br />Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari, mengatakan seluruh tersangka diamankan dari sebelas TKP berbeda, dengan modus beragam, seperti transaksi via ponsel atau membuat janji temu di titik yang telah disepakati. <br /> <br />"Pelaku mengambil barang dari Pontianak. Sampai di Singkawang barang tersebut dipecah-pecah dan dijual dalam paket kecil-kecil," tutur IPTU Jumari. <br /> <br />Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#Singkawang #Narkotika <br /> <br />