PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kementrian ESDM, mengkaji kemungkinan legalisasi tambang batubara, yang dikelola masyarakat, di Muara Enim. <br /> <br />Hal itu untuk mencegah terulangnya kecelakaan di kawasan tersebut. <br /> <br />Rumusan legalisasi tambang batubara rakyat di Muara Enim, Sumatera Selatan, dilakukan Gubernur Sumsel, Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, dan Kapolda, di Palembang. <br /> <br />Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, ada beberapa pilihan, yang dihasilkan pada pertemuan itu, yang paling menarik adalah menjadikan tambang batubara rakyat legal. <br /> <br />Selama ini, aktivitas tambang batubara, di Muara Enim dilakukan secara ilegal, yang membuat produksinya dari hulu hingga hilir menjadi ilegal. <br /> <br />Namun kajian tersebut, masih dalam bentuk rumusan belum diputuskan. <br /> <br />Dalam pengelolaannya, ada sebuah badan usaha, dari BUMN atau BUMD yang mengkoordinir, aktivitas para penambang batubara, secara aman dan memiliki standar keselamatan yang jelas. <br /> <br />Gubernur Sumatera Selatan yakin, dapat merealisasikan hal itu, karena skema tambang rakyat, sudah ditetapkan disektor perminyakan. <br /> <br />Warga diminta menghentikan aktivitas penambangan batubara untuk sementara, sampai hasil kajian dan rumusannya tuntas, yang ditargetkan sebelum akhir tahun 2020. <br /> <br />#TambangBatuBara #Rakyat #MuaraEnim <br /> <br />
