SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya masih terus mengejar 3 orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus peredaran uang palsu. <br /> <br />Mereka bertugas sebagai pengedar. <br /> <br />Sebelumnya Polrestabes Surabaya menangkap enam orang anggota sindikat peredaran uang palsu berjumlah total Rp 12 miliar. <br /> <br />Uang palsu itu akan diedarkan ke mesin-mesin ATM. <br /> <br />Guna mengetahui keterlibatan pelaku lain, Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polda dan Mabes Polri. <br /> <br />Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 37 juncto pasal 27, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />
