SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya masih terus mengejar 3 orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dalam kasus peredaran uang palsu. Mereka bertugas sebagai pengedar. <br /> <br />Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap enam orang anggota sindikat peredaran uang palsu berjumlah total 12 miliar rupiah. Uang palsu itu akan diedarkan ke mesin-mesin ATM. <br /> <br />Guna mengetahui keterlibatan pelaku lain, Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polda dan Mabes Polri. <br /> <br />Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 37 Juncto pasal 27, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br /> <br /> <br />
