Surprise Me!

3 Kafe Langgar Protokol Kesehatan, Pemilik Disanksi Teguran dan Denda

2020-11-09 2,221 Dailymotion

PAREPARE, KOMPAS.TV - Pemilik tiga kafe dikenakan sanksi oleh Satpol PP kota Parepare, Sulawesi Selatan, dalam sebuah operasi yustisi penanganan Covid-19, Minggu (8/11/2020) malam. <br /> <br />Saat razia, ketiga kafe didapati tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pengunjung. <br /> <br />"Mereka membawa masker, masuk ke dalam warung dan kafe. Tetapi mereka di dalam berdesak-desakkan, artinya tidak melaksanakan jaga jarak," jelas Sekretaris Satpol PP Kota Parepare, Prasetyo. <br /> <br />Beberapa pengunjung diketahui berdesakan di dalam kafe tanpa ada aturan jaga jarak dari pemilik usaha kafe. <br /> <br />Kafe yang telah diketahui berulang kali melanggar protokol kesehatan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. <br /> <br />Adapun bagi pemilik kafe yang baru pertama kali melakukan pelanggaran hanya diberi surat teguran. <br /> <br />"Kami melakukan tindakan, ada yang kami tegur, ada juga yang kami denda. Kafe yang kami denda satu, kafe yang kami tegur dua," lanjut Prasetyo. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon