JAKARTA, KOMPAS.TV - Resepsi pernikahan yang digelar di gedung pertemuan kemungkinan kembali diizinkan Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (9/11/2020). <br /> <br />Resepsi wajib digelar dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />"Yang sebelumnya belum dimungkinkan, di dua minggu depan dibuka resepsi pernikahan tentu dengan ketentuan syarat-syarat yang telah diatur. Jadi dimungkinkan ke depan selain akad nikah di gedung atau di tempat-tempat lainnya juga dimungkinkan resepsi pernikahan dengan syarat dan ketentuan yang diatur," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. <br /> <br />Pemberian izin menggelar resepsi pernikahan disesuaikan dengan pelonggaran dalam PSBB di Ibu Kota yang akan diperpanjang mulai hari ini <br /> <br />Selain wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan resepsi harus dikomunikasikan dengan satuan tugas penanganan Covid-19 lokasi resepsi. <br /> <br />Sementara itu Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo) mempersiapkan 21 gedung di Jakarta yang siap digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan di masa pandemi corona. <br /> <br />Gedung yang siap sudah dilengkapi fasilitas sesuai protokol kesehatan. <br /> <br />Selanjutnya, Asgeprindo secara bertahap mengajukan sekitar 120 gedung lain anggota Asgeprindo untuk diizinkan Pemprov DKI untuk kembali menggelar resepsi. <br /> <br />"Kita Asgeprindo sudah siap melaksanakan dan kita Asgeprindo bertanggungjawab pelaksanaan kegiatan setelah dibukanya gedung kembali. Karena kita telah menandatangani pakta integritas," jelas Ketua Umum Asgeprindo, Dwi Windyarto. <br /> <br />
