JAKARTA, KOMPAS.TV - Status PSBB transisi DKI Jakarta, diperpanjang, hingga 22 November. <br /> <br />Meski demikian, pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung-gedung pertemuan. <br /> <br />Jumlah tamu yang bisa diundang, kini tak lagi terbatas 30 orang. <br /> <br />Tapi ada sejumlah syarat protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi. <br /> <br />Ada kabar baik, bagi pasangan yang maju mundur menentukan tanggal pernikahan gara-gara restriksi resepsi di tengah pandemi. <br /> <br />Mulai 9 November, Pemprov DKI Jakarta, kembali mengizinkan resepsi pernikahan, di gedung-gedung pertemuan. <br /> <br />Jumlah tamu undangan pun kini tak lagi terbatas hanya tiga puluh orang. <br /> <br />Namun gedung pertemuan, ataupun penyelenggara pesta, dan tamu undangan harus mematuhi protokol kesehatan ketat, agar acara resepsi tak jadi klaster Covid-19 baru. <br /> <br />Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk menggelar resepsi pernikahan di Jakarta. <br /> <br />Di antaranya, tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. <br /> <br />Gedung pertemuan, wajib mengantongi izin dari disparekraf DKI jakarta, mengenai protokol kesehatan yang akan diterapkan. <br /> <br />Selain itu, suhu tubuh setiap tamu wajib diperiksa, dan buku tamu diganti dengan pindai undangan, yang disertai data dan identitas, untuk "tracing" atau pelacakan kontak. <br /> <br />Tamu duduk berjarak di meja, dan wajib ada fasilitas cuci tangan. <br /> <br />Masker sudah tentu wajib dipakai tamu serta seluruh pendukung acara. <br /> <br />Syarat resepsi pernikahan di DKI Jakarta: <br /> <br />- tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat <br />- gedung pertemuan kantongi izin disparekraf dki jakarta <br />- suhu tubuh tamu diperiksa <br />- buku tamu diganti pindai undangan untuk "tracing" kontak <br />- tamu duduk berjarak di meja <br />- fasilitas cuci tangan <br /> <br />Namun yang jadi tantangan adalah memastikan bahwa setiap orang memahami bahayanya, jika tidak patuh pada protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker. <br /> <br />Menggunakan hanya pelindung wajah atau face shield saja tanpa masker, sama sekali tidak mencegah penularan Covid-19. <br /> <br />
