JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice interpol kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. <br /> <br />Para terdakwa, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, dalam suap terhadap dua jenderal polisi. <br /> <br />Yang pertama mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan jaksa adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. <br /> <br />Napoleon didakwa menerima 270 ribu Dollar Amerika Serikat dan 200 ribu Dolar Singapura, dari terpidana kasus Hak Tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Candra. <br /> <br />Suap untuk menghilangkan nama Djoko dari daftar red notice interpol. <br /> <br />Nama Djoko perlu hilang untuk bisa ke indonesia, dari persembunyiannya di Malaysia. <br /> <br />Djoko ke Indonesia untuk mengurus peninjauan kembali kasus hak tagih bank Bali. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />