Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Acara ini tidak hanya boleh diadakan di gedung, tapi juga di perkampungan atau rumah warga.<br /><br />Link Terkait:<br />https://www.suara.com/news/2020/11/09/143758/bukan-hanya-di-gedung-anies-izinkan-resepsi-pernikahan-di-perkampungan<br /><br />Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan resepsi pernikahan di kampung boleh diajukan asalkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti tamu harus menggunakan masker, tak bersalaman, makan tidak prasmananan, dan harus berjarak saat melakukan sesi foto.<br /><br /><br />"Sejauh itu dilakukan protokol covid itu dimungkinkan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2020).<br /><br />Riza mengatakan untuk bisa menggelar resepsi di perkampungan tetap harus mengajukan proposal. Nantinya pihak Pemprov akan memeriksa kelayakannya menggelar acara.<br /><br />#Pernikahan #Covid-19