JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembobolan rekening nasabah, menimpa Atlet Esports Winda Lunardi alias Winda Earl, sebagai korbannya. <br /> <br />Winda dan ibunya, Floleta, kehilangan uang senilai lebih dari 22 miliar rupiah. <br /> <br />Winda mengaku, tertipu oleh kepala Maybank Cabang Cipulir, berinisial A, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Kasus ini pun direspons Otoritas Jasa Keuangan, OJK. OJK mengutarakan, kasus ini adalah tindak kriminal oknum bank. <br /> <br />OJK pun sudah membahas peningkatan keamanan rekening nasabah dengan Maybank, termasuk pengawasan terhadap kinerja para pegawainya. <br /> <br />Kasus ini terungkap ke publik, saat Winda dan pengacaranya meminta perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak Mei lalu. <br /> <br />Winda melaporkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, karena melihat tidak ada itikad baik dari Maybank Cabang Cipulir. <br /> <br />Sebagai korban, Winda dan ibunya tetap berharap, uang yang sudah ditabungnya selama 5 tahun bisa kembali. <br /> <br />Namun, dalam konferensi persnya hari ini, Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebut, kasus yang menimpa Winda Earl bukan seperti kasus pembobolan biasa yang hanya melibatkan satu oknum. <br /> <br />Hotman Paris menyebut, ada dugaan sejumlah pihak lain yang terlibat. <br /> <br />Hotman pun menyebut ada sejumlah kejanggalan atas raibnya uang tabungan tersebut. <br /> <br />Dalam kasus ini, selain menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka, kini polisi juga sudah menyita sejumlah aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. <br /> <br /> <br /> <br />
