LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung menindak lanjuti laporan yang diajukan Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut dua Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait perusakan alat peraga kampanye. <br /> <br />Bawaslu pada senin (9/11/2020) lalu, memanggil sejumlah terlapor, mereka terdiri dari Lurah Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, lima warga yang merupakan ketua RT, dan kepala lingkungan setempat. <br /> <br />Yahnu Wiguno Sanyoto, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan satu per satu, untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. <br /> <br />Dirinya menambahkan, hasil pemeriksaan para terlapor nantinya akan dibahas kembali dalam rapat bersama pimpinan Bawaslu dan Gakumdu untuk menentukan langkah yang akan dilakukan selanjutnya. <br /> <br />Sebelumnya, Tim dari Paslon nomor urut dua melaporkan lurah, ketua RT, dan kepala lingkungan Beringin Raya, kemiling, Bandar Lampung yang diduga melakukan pengrusakan puluhan alat peraga kampanye milik Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang terjadi beberapa waktu lalu. <br /> <br />#pilwalkot2020 #pilkadaserentak #pelanggaranpilkada <br /> <br />
