JAKARTA, KOMPAS.TV Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan unjuk rasa hari ini (10/11). <br /> <br />Mereka berdemo di gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. <br /> <br />Buruh tampak sudah memadati gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI sejak pagi. <br /> <br />Demo ini merupakan lanjutan dari tuntutan buruh, yang meminta untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu. <br /> <br />Selain itu, para buruh ini juga meminta agar Upah Minimum Provinsi tahun 2021 tetap dinaikkan. <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi di tahun 2021, mengingat banyaknya pengusaha yang terdampak akibat Covid-19. <br /> <br />Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). <br /> <br />