JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi. <br /> <br />Dalam persidangan ini Majelis Hakim menelusuri aliran dana untuk kasus dugaan suap surat jalan palsu yang melibatkan petinggi Polri. <br /> <br />Djoko Sugiarto Tjandra terpidana kasus hak tagih Bank Bali bersama terdakwa Tommy Sumardi jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi. <br /> <br />Sebanyak 4 saksi dihadirkan, Majelis Hakim meminta keterangan saksi untuk menelusuri aliran dana dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. <br /> <br />Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum meminta agar pemeriksaan dibagi menjadi 2 klaster, yaitu klaster dari saksi Mulia Group dan klaster dari Mabes Polri. <br /> <br /> <br /> <br />